(Kuliah Prof Farouk Muhammad : Seminar Teori dan Masalah Kepolisian)
Akhir-akhir ini diskursus tentang masalah keamanan “nasional” (kamnas) hangat dibahas, setelah bertahun-tahun didiskusikan pada berbagai forum, sejak dan sebagai konsekuensi pemisahan TNI-POLRI. Isu-isu terkait seperti perbantuan TNI, intelijen, dan rahasia Negara dan peradilan umum bagi militer, juga timbul tenggelam diantara berita-berita media massa, mengindikasikan bahwa bangsa kita masih dalam proses mencari bentuk mengenai peran militer yang tepat dalam kehidupan demokratis yang baru dibangun. Terkait RUU KAMNAS, selain masalah organisasi Dewan Keamanan Nasional, isu yang masih diperdebatkan adalah mengenai pengertian dan ruang lingkup “KAMNAS”.
Konsep Keamanan & Keamanan Nasional
Kerancuan timbul ketika kita terbiasa menyandingkan terma “pertahanan” yang mencerminkan pengertian upaya (process) dengan terma “keamanan” yang menggambarkan pengertian hasil (outcome); sama saja dengan berbicara tentang “pertanian” dan “kemakmuran”.
Selama sekitar 20 tahun (sejak UU No 20/1982 tentang Pertahanan Keamanan Negara) kita bahkan menggunakan terma “pertahanan keamanan” seolah-olah sebagai satu pengertian tunggal.
Upaya pertahanan itu sendiri pada hakikatnya justru ditujukan untuk menjamin keamanan, yaitu keamanan Negara (lihat misalnya, misi militer/pertahanan Inggris, RRC, dan Australia). Karena itu militer (TNI) juga sebenarnya mempunyai peran dalam bidang keamanan, yaitu melalui proses pertahanan untuk menjamin keamanan Negara sebagai suatu entitas agar tetap eksis, utuh dan berdaulat.
TAP MPR No VI/2000 memang mengatur pembagian “bidang” tugas berdasarkan proses dan hasil (semantic confusion): TNI untuk pertahanan dan Polri untuk keamanan. Persoalannya terma keamanan yang merupakan terjemahan dari kata “security”- juga berarti pengamanan-semula merupakan istilah yang terkait pertahanan Negara. Istilah keamanan kemudian diadopsi untuk bidang social kemasyarakatan (public security) dan perlindungan atas hak-hak individu (human security) termasuk dalam bidang kesehatan (biosecurity dan food security) serta bahkan dalam bidang moneter (securities).
Terma keamanan lalu memiliki pengertian universal yang beraneka ragam, sehingga pengertiannya bergantung pada kata yang mengikutinya.
Ditinjau dari tatarannya, paling tidak dapat dikategorikan sebagai :
(1) International Security, untuk level dunia
(2) National (State) Security, untuk level Negara
(3) Public Security (and order), untuk level masyarakat, dan
(4) Human Security, untuk level individu.
Berdasarkan ulasan di atas, memahami TAP VI harus tidak secara kaku, tetapi dikaitkan dengan pasal 30 UUD (amandemen kedua) dan TAP MPR No VII- semuanya ditetapkan MPR pada masa sidang yang sama. Di sana tanggung jawab Polri hanya berkenaan dengan masalah kamtibmas- lebih tepat disebut dengan keamanan umum (public security)- dalam rangka pemeliharaan Keamanan Dalam Negri (Kamdagri). Jadi, pemeliharaan kamdagri itu sendiri harus secara proporsional melibatkan banyak aktor.
Kerancuan juga timbul berkenaan dengan penggunaan terma “nasional” dalam konsep “keamanan nasional”. Apakah kamnas mencakup segenap masalah keamanan secara luas, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam negara-yang bersifat public dan privat, atau hanya terbatas pada keamanan “nasional”. Istilah nasional member kesan yang berarti menyeluruh (pusat sampai daerah, dan semua lapisan masyarakat), misalnya Bappenas, BKKBN, dan lain-lain.
Kata “nasional” lebih menekankan pengertian negara atau bangsa, sehingga kamnas lebih ditekankan pada pengertian keamanan negara sebagai suatu kesatuan (entitas). Secara umum kamnas berarti “the protection from external invasion and attitude primarily driven by the war” (C. Schoemaker). AS bahkan lebih menitikberatkan pada keamanan kawasan dunia, sementara keamanan dalam negerinya ditangani melalui “home-land security mechanism”. Karena itu, kamnas tidak lalu berarti totalitas masalah keamanan, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam suatu negara.
Konsep RUU Kamnas
Berangkat dari pengertian luas, Pokja Dephan menggagaskan kamnas yang mencakup subjek :
(1) Pertahanan negara;
(2) Keamanan negara;
(3) Keamanan umum; dan
(4) Keamanan individu.
Permasalahannya bukan saja RUU Kamnas dikhawatirkan akan menjadi UU induk bagi semua UU terkait keamanan yang sudah ada (UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, serta UU lain), tetapi juga keamanan negara menyangkut domain yang berbeda dengan keamanan umum apalagi keamanan manusia (individu).
Keamanan negara (kam neg) menyangkut kepentingan eksistensi/keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan keamanan umum (kam um) menyangkut kepentingan eksistensi/kelangsungan hidup dan ketenteraman individu/kelompok orang yang (pada umumnya) hidup dalam negara. Ancaman terhadap kamneg belum tentu merupakan ancaman keamanan kelompok/masyarakat ataupun individu.
Kamneg dan kamum juga memiliki domain yang berbeda dengan keamanan manusia (kam man) yang bersifat individual (private), yang pada dasarnya menyangkut perlindungan atas hak-hak individu, seperti kedudukan sama di mata hokum, perlindungan dari diskriminasi, kebebasan berpikir/berpendapat, kesehatan, dan kebutuhan hidup minimum, dan hak-hak politik.
Negara wajib menjamin keamanan dalam segenap aspek kehidupan dalam negara, tetapi pengaturannya dituangkan dalam masing-masing UU tersendiri, seperti tentang Polri, HAM, Kesehatan, dan lain-lain. Tetapi jika pengelolaan kamman ditempatkan di bawah satu paying bersama kamneg, maka perlu disadari bahwa ancaman terhadap kamman hampir sebagian besar justru bersumber dari aktor kamneg dan kamum. Dibandingkan dengan aktor kamum yang notabene adalah penegak hokum, atas nama (kepentingan) negara actor kamneg (atau kamnas) memiliki peluang intervensi atas persoalan-persoalan kehidupan sehari-hari warga masyarakat dan individu, yang pada gilirannya dapat mengancam perlindungan atas hak-hak individu, seperti yang telah menjadi catatan sejarah bagi banyak bangsa.
Dari segi praktis, tidak kurang dari mantan Panglima TN I, Jenderal Endiartono, dalam rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam (23-12-05) menekankan bahwa penyusunan RUU Kamnas seyogianya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan. Secara konseptual semua permasalahan yang berkaitan dengan kamnas pada dasarnya telah tertangani sesuai peran dan fungsi-fungsi masing-masing actor. Kalaupun dalam operasionalisasinya masih dipandang kurang efektif, maka fungsi dan kelembagaan masing-masing aktor itulah yang mendesak untuk ditata kembali.
Mengakhiri telaah ini, mengutip peringatan Presiden SBY, di atas kapal Nusanive tanggal 18 Juni 2006, yang melihat perbedaan tafsir, kevakuman, dan overlap diantara piranti-piranti lunak : “…kalau overlap dan kevakuman itu karena absennya pengaturan di dalam piranti lunak, maka kita harus isi sehingga lebih pasti, tidak memberikan persoalan di lapangan. Mari kita pedomani itu sebagai rujukan berpikir kita.” Ini berarti bahwa RUU Kamnas sebaiknya membatasi diri pada sinkronisasi dari mekanisme penanganan permasalahan pada tataran yang memerlukan penanganan secara lintas sektoral sehingga merupakan suatu konsep jitu yang bermanfaat untuk mengatasi permasalahan pengelolaan keamanan negara yang sedang kita hadapi, bukan sebaliknya akan membuat system yang telah berjalan selama ini justru menjadi semakin kurang efektif bahkan menimbulkan efek samping yang tidak kita kehendaki.



Recent Comments