Keamanan “Nasional”

Lessons No Comments »

(Kuliah Prof Farouk Muhammad : Seminar Teori dan Masalah Kepolisian)

Akhir-akhir ini diskursus tentang masalah keamanan “nasional” (kamnas) hangat dibahas, setelah bertahun-tahun didiskusikan pada berbagai forum, sejak dan sebagai konsekuensi pemisahan TNI-POLRI. Isu-isu terkait seperti perbantuan TNI, intelijen, dan rahasia Negara dan peradilan umum bagi militer, juga timbul tenggelam diantara berita-berita media massa, mengindikasikan bahwa bangsa kita masih dalam proses mencari bentuk mengenai peran militer yang tepat dalam kehidupan demokratis yang baru dibangun. Terkait RUU KAMNAS, selain masalah organisasi Dewan Keamanan Nasional, isu yang masih diperdebatkan adalah mengenai pengertian dan ruang lingkup “KAMNAS”.

Konsep Keamanan & Keamanan Nasional
Kerancuan timbul ketika kita terbiasa menyandingkan terma “pertahanan” yang mencerminkan pengertian upaya (process) dengan terma “keamanan” yang menggambarkan pengertian hasil (outcome); sama saja dengan berbicara tentang “pertanian” dan “kemakmuran”.
Selama sekitar 20 tahun (sejak UU No 20/1982 tentang Pertahanan Keamanan Negara) kita bahkan menggunakan terma “pertahanan keamanan” seolah-olah sebagai satu pengertian tunggal.
Upaya pertahanan itu sendiri pada hakikatnya justru ditujukan untuk menjamin keamanan, yaitu keamanan Negara (lihat misalnya, misi militer/pertahanan Inggris, RRC, dan Australia). Karena itu militer (TNI) juga sebenarnya mempunyai peran dalam bidang keamanan, yaitu melalui proses pertahanan untuk menjamin keamanan Negara sebagai suatu entitas agar tetap eksis, utuh dan berdaulat.
TAP MPR No VI/2000 memang mengatur pembagian “bidang” tugas berdasarkan proses dan hasil (semantic confusion): TNI untuk pertahanan dan Polri untuk keamanan. Persoalannya terma keamanan yang merupakan terjemahan dari kata “security”- juga berarti pengamanan-semula merupakan istilah yang terkait pertahanan Negara. Istilah keamanan kemudian diadopsi untuk bidang social kemasyarakatan (public security) dan perlindungan atas hak-hak individu (human security) termasuk dalam bidang kesehatan (biosecurity dan food security) serta bahkan dalam bidang moneter (securities).
Terma keamanan lalu memiliki pengertian universal yang beraneka ragam, sehingga pengertiannya bergantung pada kata yang mengikutinya.
Ditinjau dari tatarannya, paling tidak dapat dikategorikan sebagai :
(1)    International Security, untuk level dunia
(2)    National (State) Security, untuk level Negara
(3)    Public Security (and order), untuk level masyarakat, dan
(4)    Human Security, untuk level individu.
Berdasarkan ulasan di atas, memahami TAP VI harus tidak secara kaku, tetapi dikaitkan dengan pasal 30 UUD (amandemen kedua) dan TAP MPR No VII- semuanya ditetapkan MPR pada masa sidang yang sama. Di sana tanggung jawab Polri hanya berkenaan dengan masalah kamtibmas- lebih tepat disebut dengan keamanan umum (public security)- dalam rangka pemeliharaan Keamanan Dalam Negri (Kamdagri). Jadi, pemeliharaan kamdagri itu sendiri harus secara proporsional melibatkan banyak aktor.
Kerancuan juga timbul berkenaan dengan penggunaan terma “nasional” dalam konsep “keamanan nasional”. Apakah kamnas mencakup segenap masalah keamanan secara luas, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam negara-yang bersifat public dan privat, atau hanya terbatas pada keamanan “nasional”. Istilah nasional member kesan yang berarti menyeluruh (pusat sampai daerah, dan semua lapisan masyarakat), misalnya Bappenas, BKKBN, dan lain-lain.
Kata “nasional” lebih menekankan pengertian negara atau bangsa, sehingga kamnas lebih ditekankan pada pengertian keamanan negara sebagai suatu kesatuan (entitas). Secara umum kamnas berarti “the protection from external invasion and attitude primarily driven by the war” (C. Schoemaker). AS bahkan lebih menitikberatkan pada keamanan kawasan dunia, sementara keamanan dalam negerinya ditangani melalui “home-land security mechanism”. Karena itu, kamnas tidak lalu berarti totalitas masalah keamanan, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam suatu negara.

Konsep RUU Kamnas
Berangkat dari pengertian luas, Pokja Dephan menggagaskan kamnas yang mencakup subjek :
(1)    Pertahanan negara;
(2)    Keamanan negara;
(3)    Keamanan umum; dan
(4)    Keamanan individu.
Permasalahannya bukan saja RUU Kamnas dikhawatirkan akan menjadi UU induk bagi semua UU terkait keamanan yang sudah ada (UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, serta UU lain), tetapi juga keamanan negara menyangkut domain yang berbeda dengan keamanan umum apalagi keamanan manusia (individu).
Keamanan negara (kam neg) menyangkut kepentingan eksistensi/keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan keamanan umum (kam um) menyangkut kepentingan eksistensi/kelangsungan hidup dan ketenteraman individu/kelompok orang yang (pada umumnya) hidup dalam negara. Ancaman terhadap kamneg belum tentu merupakan ancaman keamanan kelompok/masyarakat ataupun individu.
Kamneg dan kamum juga memiliki domain yang berbeda dengan keamanan manusia (kam man) yang bersifat individual (private), yang pada dasarnya menyangkut perlindungan atas hak-hak individu, seperti kedudukan sama di mata hokum, perlindungan dari diskriminasi, kebebasan berpikir/berpendapat, kesehatan, dan kebutuhan hidup minimum, dan hak-hak politik.

Negara wajib menjamin keamanan dalam segenap aspek kehidupan dalam negara, tetapi pengaturannya dituangkan dalam masing-masing UU tersendiri, seperti tentang Polri, HAM, Kesehatan, dan lain-lain. Tetapi jika pengelolaan kamman ditempatkan di bawah satu paying bersama kamneg, maka perlu disadari bahwa ancaman terhadap kamman hampir sebagian besar justru bersumber dari aktor kamneg dan kamum. Dibandingkan dengan aktor kamum yang notabene adalah penegak hokum, atas nama (kepentingan) negara actor kamneg (atau kamnas) memiliki peluang intervensi atas persoalan-persoalan kehidupan sehari-hari warga masyarakat dan individu, yang pada gilirannya dapat mengancam perlindungan atas hak-hak individu, seperti yang telah menjadi catatan sejarah bagi banyak bangsa.

Dari segi praktis, tidak kurang dari mantan Panglima TN I, Jenderal Endiartono, dalam rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam (23-12-05) menekankan bahwa penyusunan RUU Kamnas seyogianya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan. Secara konseptual semua permasalahan yang berkaitan dengan kamnas pada dasarnya telah tertangani sesuai peran dan fungsi-fungsi masing-masing actor. Kalaupun dalam operasionalisasinya masih dipandang kurang efektif, maka fungsi dan kelembagaan masing-masing aktor itulah yang mendesak untuk ditata kembali.

Mengakhiri telaah ini, mengutip peringatan Presiden SBY, di atas kapal Nusanive tanggal 18 Juni 2006, yang melihat perbedaan tafsir, kevakuman, dan overlap diantara piranti-piranti lunak : “…kalau overlap dan kevakuman itu karena absennya pengaturan di dalam piranti lunak, maka kita harus isi sehingga lebih pasti, tidak memberikan persoalan di lapangan. Mari kita pedomani itu sebagai rujukan berpikir kita.” Ini berarti bahwa RUU Kamnas sebaiknya membatasi diri pada sinkronisasi dari mekanisme penanganan permasalahan pada tataran yang memerlukan penanganan secara lintas sektoral sehingga merupakan suatu konsep jitu yang bermanfaat untuk mengatasi permasalahan pengelolaan keamanan negara yang sedang kita hadapi, bukan sebaliknya akan membuat system yang telah berjalan selama ini justru menjadi semakin kurang efektif bahkan menimbulkan efek samping yang tidak kita kehendaki.

3 Jam Bersama Petugas Patroli “Austin Police Department” (Bag : 2)

Artikel Pribadi No Comments »

Sistem dan Mekanisme Patroli APD

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya mengenai cerita pengalaman berpatroli bersama petugas patroli dari Austin Police Departmen, kali ini saya akan menjelaskan tentang sistem dan mekanisme patroli yang berlaku di departemen polisi tersebut. Read the rest of this entry »

Konflik Antar Etnik di Indonesia

Artikel Pribadi No Comments »

A. PERMASALAHAN

Sejarah bangsa Indonesia mencatat terjadi puluhan bahkan ratusan perselisihan antar kelompok etnik sejak berdirinya. Konflik-konflik horizontal yang terjadi baik dalam skala kecil dan besar terjadi di berbagai penjuru tanah air. Konflik yang terjadi antara lain konflik antara  etnik Madura dengan Etnik Dayak di Kalimantan yang terkenal dengan tragedi Sambas dan tragedi Sampit, konflik antara etnik Madura dan etnik Melayu di Sambas, dan masih banyak konflik-konflik lain. Konflik antar etnik yang paling sering terjadi di Indonesia melibatkan etnik Cina sebagai korban, dan etnik lainnya sebagai pemegang inisiatif. Read the rest of this entry »

Alternatif Pemolisian Dalam Patroli

Artikel Pribadi 4 Comments »

Grand Strategi Polri 2005-2025 Tahap pertama adalah “Trust Building” atau dalam terma Indonesianya dapat diartikan dengan “pembangunan kepercayaan” masyarakat. Awal tahun 2009 Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri MM meluncurkan program “Quick Win” sebagai tindak lanjut dari Grand Strategi yang telah ditetapkan. Salah satu program QW adalah Quick Respon yaitu kecepatan dalam merespon permintaan bantuan dari masyarakat atau secara filosopinya maksudnya adalah “Polisi ada manakala masyarakat membutuhkan”. Pelaksana utama dalam program Quick Respon ini adalah Satuan Samapta. Pelaksanaan quick respon ini dilakukan dengan pegelaran personel kepolisian di lapangan sehingga diharapkan dapat dengan cepat menangani dan menindaklanjuti laporan maupun permintaan bantuan dari masyarakat. Read the rest of this entry »

Tugas Polri Bukan Hanya Penegakan Hukum

Artikel Pribadi No Comments »

Polri kembali hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Pengungkapan terorisme dan kelompok bersenjata di Polda Sumatera Utara beberapa waktu terakhir banyak menghiasi layar televisi maupun media cetak. Situasi teranyar adalah yang berkaitan dengan calon Kapolri berhubung Kapolri Jenderal Pol Drs Bambang Hendarso Danuri MM akan memasuki masa pensiun pada tanggal 10 Oktober nanti. Read the rest of this entry »

Wisuda Pasca Sarjana

Media News No Comments »

(28 Agustus 2010-Balairung UI Depok)

Alhamdulillahirobbilalamin……………….

Hanya itu kata yang tepat untuk menggambarkan perasaan wisudawan-wisudawan Universitas Indonesia dalam acara wisuda program profesi, spesialis, magister dan doktor yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2010 bertempat di balairung UI Depok 09.00 WIB-11.00 WIB. Sebanyak  842 lulusan Program Profesi, 217 lulusan Program Spesialis, 1.997 lulusan Program Magister dan 86 lulusan Program Doktor melaksanakan wisuda pada kesempatan tersebut. Read the rest of this entry »

Kedudukan Kepolisian Negara RI Kini dan Mendatang

Artikel Pribadi 2 Comments »

Mempelajari kepolisian suatu negara, harus diketahui sejarah negara yang bersangkutan, sejarah kepolisiannya, UUD dan sistem ketatanegaraan, hukum yang mengatur kepolisian, serta keadaan lingkungannya. Oleh karena itu setiap kepolisian di semua negara itu adalah “UNIK”, demikian pula Kepolisian Negara RI. Untuk memahami kepolisian di Indonesia perlu mengetahui sejarah kepolisian di Indonesia secara ringkas yang diuraikan  sebagai berikut : Read the rest of this entry »

3 Jam Bersama Petugas Patroli “Austin Police Department”

Artikel Pribadi No Comments »

Merupakan momen yang sangat berharga bagi saya pribadi sebagai anggota Polri dapat kesempatan melakukan patroli bersama patrol officer dari “Austin Police Department” di sela-sela program International Visitor Leadership Program (IVLP) pada bulan Mei, 2010 yang lalu. Pengalaman langsung melaksanakan tugas patroli dengan polisi negara Amerika ini membuka wawasan saya mengenai konsep pelaksanaan patroli yang diterapkan di negara maju tersebut. Read the rest of this entry »

Posisi Ideal Polri dalam Negara

Artikel Pribadi No Comments »

Bangsa Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1430 H sambil mengelu-elukan Polri atas keberhasilannya menangkap sekaligus menembak mati gembong teroris yang paling dicari selama sepuluh tahun terakhir yaitu Nurdin M Top tanggal 17 September 2009 (3 hari menjelang Idul Fitri). Tak ayal hadiah pujian dari berbagai lapisan masyarakat mengalir ke Polri. Read the rest of this entry »

Bukti Permulaan

Lessons No Comments »

Ada beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup”.

1. Menurut Pasal 17 KUHAP

Menyebutkan bahwa “perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Dalam penjelasan Pasal 17 tersebut disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan  dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Read the rest of this entry »

WP Theme & Icons by N.Design Studio
Entries RSS Comments RSS Log in
1 visitors online now
0 guests, 1 bots, 0 members
All time: 30 at 11-13-2011 04:39 pm UTC
Max visitors today: 8 at 02:37 am UTC
This month: 18 at 01-13-2012 03:52 am UTC
This year: 18 at 01-13-2012 03:52 am UTC